BANTUAN KOMUNIKASI (BANKOM)
(sesuai Keputusan Pengurus Pusat RAPI No. : 076.09.00.0701)
I. UMUM
- BANKOM adalah suatu kegiatan nyata yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk melakukan bantuan dengan menggunakan sarana KRAP.
- BANKOM merupakan sarana mewujudkan partisipasi dan semangat pengabdian anggota RAPI, sekaligus menjadi kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, dan oleh karena itu harus ditata secara benar.
- Kegiatan BANKOM dapat dilakukan setiap saat oleh anggota RAPI apabila dibutuhkan oleh masyarakat atau instansi tertentu.
- Personil tugas BanKom adalah Anggota RAPI yang secara langsung melakukan kegiatan Bankom baik itu secara pribadi maupun organisasi.
- Jaring Komunikasi adalah suatu bagan jaringan kerja Bankom yang dibuat untuk memudahkan komunikasi dengan menggunakan KRAP
- Operating Procedure, adalah Tata cara penyampaian berita secara singkat, jelas, tepat dan bertanggung jawab.
- Personil tugas BanKom diharuskan menggunakan Pakaian Seragam, atau menggunakan atribut RAPI, minimal Topi.
- Laporan tertulis adalah data tertulis yang disampaikan dalam kegiatan Bantuan Komunikasi untuk membuktikan bahwa seorang anggota Radio Antar Penduduk Indonesia telah melakukan penyampaian berita dengan menggunakan KRAP
II. MACAM-MACAM BANTUAN KOMUNIKASI
- Bankom Rutin adalah kegiatan Bankom yang bisa dilakukan pada tiap hari maupun tahunan, sedang untuk tempat dan kegiatannya sama dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya, seperti : kegiatan rutin organisasi, peringatan Hari Besar Nasional, Siskamling udara, dsb.
- Bankom Emergency/Darurat adalah kegiatan Bankom yang bersifat mendadak dan tidak bisa diperkirakan waktu dan kejadiannya, perlu dilakukan penanggulangan dengan segera, serta tidak bisa menunggu waktu terlalu lama, seperti : bencana alam, banjir, SAR, pencurian/kehilangan, kematian, kebakaran, kecelakaan lalu lintas, gangguan kamtibmas, kerusuhan, dll.
- Bankom Khusus adalah kegiatan Bankom terpadu serta terencana yang melibatkan instansi atau organisasi sosial kemasyarakatan tertentu, seperti : PEMILU, Angkutan Lebaran, Natal, & Tahun Baru, Kegiatan Pemerintahan Desa sampai dengan Pemerintah Pusat, olahraga, Pramuka, keramaian yang direncanakan., dsb.
III. PETUNJUK PELAKSANAAN DAN OPERASIONAL BANKOM
A. Prosedur Bantuan Komunikasi
1. Bantuan Komunikasi Biasa
>> Tahap persiapan
n persiapan alat dan perlengkapan teknik
n administrasi serta personil Bankom
n rencana lapangan yang terdiri atas pembuatan bagan sistim/jaring komunikasi dan frekuensi yang digunakan dalam kegiatan Bankom
>> Tahap Koordinasi
Pengurus Daerah untuk kegiatan Lintas Wilayah atau melibatkan wilayah lain dalam pelaksanaannya.
Dengan Pengurus Wilayah yang dilaksanakan dalam BanKom, sebagai back-up untuk kelancaran komunikasi.
Koordinasi dengan instansi atau aparat terkait untuk kelancaran bankom.
>> Tahap Pelaksanaan Bantuan Komunikasi
Tatacara komunikasi sesuai dengan operating prosedur KRAP/RAPI.
Penentuan Nama Panggilan Stasiun Zulu Bankom untuk tingkat wilayah/kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut :
© J Z ... ZWZ Sentral Komunikasi
© J Z ... ZWP Stasiun tetap pada Kepolisian
© J Z ... ZWH Stasiun tetap pada Dinas Perhubungan
© J Z ... ZWS Stasiun tetap pada Dinas Sosial
© J Z ... ZWK Stasiun tetap pada Dinas Kesehatan, dll
Penentuan Nama Panggilan Stasiun Bergerak.
© JZ ... ZWM... Stasiun Bergerak / Mobile
(Kemudian dilanjutkan dengan No.Urut disesuaikan dengan kebutuhan)
>> Tahap Pelaporan
Format Pelaporan terdiri atas : dasar pelaksanaan BanKom, waktu dan tempat kegiatan, personil yang terlibat, instansi atau organisasi yang terlibat, laporan kegiatan lapangan, hasil yang telah dilaksanakan, ditandatangani oleh Koordinator Pelaksana untuk disampaikan kepada: Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah cq. Biro Operasi, Instansi atau organisasi yang dibantu ( sesuai dengan tingkat kegiatan ).
2. Bantuan Komunikasi Darurat / Emergency
Bantuan Komunikasi Darurat merupakan kewajiban tanpa terkecuali bagi Anggota RAPI, pada saat, tempat dan situasi apapun.
B. Penggunaan Frekuensi Bantuan Komunikasi.
1. Bantuan Komunikasi Biasa.
Alokasi Frekuensi yang digunakan adalah alokasi frekuensi Stasiun Zulu Wilayah yang bersangkutan.
Bila diperlukan dapat menggunakan frekuensi Cadangan yaitu pada Frekuensi Emergency, bila frekuensi emergency tidak digunakan.
2. Bantuan Komunikasi Darurat.
Alokasi Frekuensi Darurat / Emergency juga berfungsi sebagai alokasi frekuensi Kepolisian, TNI, Medis (Rumah sakit, PMI), Media massa (Radio dan TV). Untuk stasiun-stasiun tersebut dapat diikuti di tingkat wilayah, sesuai dengan kondisi yang ada.
Alokasi Frekuensi Emergency tidak diperuntukkan bagi komunikasi biasa, atau Lokal atau keperluan di luar keadaan Emergency.
Mengamankan Frekuensi Emergency / Darurat merupakan kewajiban bagi anggota dan Pengurus RAPI.
C. Atribut Organisasi.
- Setiap Bankom yang mengatasnamakan organisasi RAPI, serta menggunakan alokasi band RAPI, personil dan Stasiun Bankom harus meng ikuti prosedur organisasi.
- Bankom selalu atas nama organisasi RAPI dan dengan sepengetahuan Pengurus, bukan mengatas namakan kelompok, pribadi atau organisasi tertentu.
- Personil serta stasiun komunikasi wajib menggunakan atribut berlogo RAPI, dikenakan pada saat bertugas dan ditempatkan pada tempat yang mudah dikenali.
LEMBAR BERITA
1. Dari (nama) : ………………………………………
2. Alamat : ………………………………………
3. Ditujukan kepada : ………………………………………
4. Alamat : ………………………………………
5. Isi berita
……………………………………………………………………………………………………………
6. Stasiun Pengirim / Penanggung 7. Stasiun Repeater
Jawab berita JZ …. ……. Nama …………..
JZ … …… Nama ………………. Alamat : ………………………
Alamat : ………………………… …………………………………
…………………………………...
8. Stasiun Penerima 9. Berita diterima pada
JZ … …….Nama ………………. Hari,tgl. : ……………………..
Alamat : ………………………… Jam : ……………...............
10. Berita tsb. telah disampaikan kepada yang bersangkutan dengan baik
Penerima (ybs) Stasiun Penerima Saksi
________________ ________________ ______________
Nama : Nama : Nama :
JZ … ……… JZ … ………
11. Catatan :
a. Lembar berita diisi rangkap 3(tiga) lembar dapat ditambah apabila diperlukan.
b. Lembar 1 untuk yang bersngkutan
c. Lembar 2 dikirim ke sekretarat RAPI Wilayah setelah ditandatangani yang bersangkutan.
d. Lembar 3 dikirim ke sekretarat RAPI Daerah setelah ditandatangani yang bersangkutan.
e. Rangkap selanjutnya (jika diperlukan dengan hormat) kepada yang berwenang sebagai tembusan.