Cara Mendaftar Menjadi Anggota dan Proses Ijin Komunikasi
Pendaftaran anggota RAPI dan Ijin Komunikasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir secara online di laman :https://iar-ikrap.postel.go.id dan kelengkapan berkas dan pembayaran dengan mengunduh berkas dibawah ini :
Untuk selanjutnya formulir ditempel materai dilengkapi dengan pas foto 2x3 5 lb dan slip pembayaran giro difotocopy masing-masing rangkap 3 dapat diserahkan melalui pengurus Distrik/Kecamatan domisili atau yang belum ada pengurus lokal langsung di bawa ke Novi/Feri Sudarmono pengurus RAPI Bantul.
Untuk yang sudah terbentuk kepengurusan lokal silahkan urus perijinan melalui lokal kecamatan masing-masing.